Cek Jadwal Sekolah Tatap Muka di Kota Malang

15 April 2021 23:00

Jatim.GenPI.co - Pemkot Malang akan mulai melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, 19 April 2021. 

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19, telah dikeluarkan untuk pelaksanaannya. 

BACA JUGA: Dulu Bolos Diidamkan, Sekarang Mayoritas Siswa Ingin Sekolah Lagi

Wali Kota Malang Sutiaji menandatangani surat tersebut. 

"Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, dimulai pada 19 April 2021, dengan menjalankan protokol kesehatan," bunyi surat edaran tersebut dikutip dari Antara, Kamis (15/4). 

Dalam surat tersebut juga diatur teknis pelaksanaannya. Salah satunya membatasi maksimal sebanyak 50 persen dari jumlah tiap kelas. Tentu dengan jarak minimal 1,5 meter saat berada di ruang kelas.

Sisanya, separuh kelas lainnya tetap melakukan pembelajaran jarak jauh atau daring. 

Tak hanya itu, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar, ditentukan oleh satuan pendidikan dan tetap mengutamakan kesehatan serta keselamatan warga satuan pendidikan.

"Orang tua atau wali murid dapat memilih bagi putera-puterinya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh," bebernya. 

Pada surat edaran tersebut juga diwajibkan seluruh anak-anak termasuk para guru wajib mengenakan masker pada saat beraktivitas di sekolah. Termasuk menyediakan sarana cuci tangan di depan pintu masuk dan kelas.

Pihak sekolah juga harus menyiapkan alat pengukur suhu, dengan rutin menyemprot ruang kelas cairan disinfektan. Kemudian tidak boleh ada kontak fisik, seperti bersalaman atau cium tangan. 

Kantin belum diperbolehkan dibuka selama aktivitas pembelajaran. Karenanya, diwajibkan untuk membawa makanan dan minuman dari rumah. 

BACA JUGA: Kabar Baik Nih, 50 Sekolah di Kediri Dapat Beasiswa

Dibukanya sekolah ini hanya untuk pembelajaran, belum untuk kegiatan olahraga serta ekstrakurikuler belum diperbolehkan untuk dilakukan.

"Jika terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19, maka pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dapat dihentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan," bunyi surat tersebut. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM