Grebek Tempat Pijat, Temuan Polres Kediri Kota Mengejutkan

23 April 2022 13:00

GenPI.co Jatim - Polres Kediri Kota baru saja mengungkap gudang penyimpanan minuman keras (miras) berkedok tempat pijat.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Harianto mengatakan, penggerebekan bermula dari kasus miras ilegal di wilayah Kecamatan Banyakan yang berhasil diungkap.

“Awalnya kami patroli dan melaksanakan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami menjumpai pria berinisial ES membawa empat jeriken berisi miras jenis ciu,” kata Ipung, Jumat (22/4).

BACA JUGA:  Jadwal Buka Puasa Surabaya, Malang, Kediri 20 April 2022

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap ES terungkap petunjuk asal usul miras jenis ciu yang dibawanya tersebut.

Polisi kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi sebuah tempat pijat yang ada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kediri.

BACA JUGA:  Jadwal Buka Puasa Hari ini, 19 April 2022, Kediri dan Sekitarnya

Setelah dilakuan penggerebekan, ditemukan sebanyak 140 jeriken berukuran 25 muter berisi miras ciu. “Ratusan jeriken itu kami temukan di salah satu kamar yang tertutup lemari,” ujarnya.

Hanya saja, saat penggerebekan tersebut pemilik rumah sudah tak ada di rumah. Dugaannya, terebih dahulu melarikan diri.

BACA JUGA:  Wali Kota Kediri Ingatkan Warga, Vaksin Booster Sebelum Mudik

Ipung mengungkapkan, pemeriksaan terhadap tersangka ES masih terus dilakukan.

“Tersangka ini perannya sebagai penanggung jawab rumah produksi miras dan mendistribusikannya di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri,” bebernya.

Pihaknya telah mengantongi identitas pemilik gudang miras tersebut. Ipung menyebut bahwa yang bersangkutan saat ini dalam pengejaran kepolisian.

”Pemilik berinisial DP sedang kami lakukan pengejaran,” tegasnya.

Polisi menjerat ES dengan Pasal 137 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan di mana dalam undang-undang tersebut diatur bahan-bahan berbahaya tidak boleh dikonsumsi.

“Bagi mereka yang memproduksi bahan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan, diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (mcr12/jpnn/genpi)

 

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM