GenPI.co Jatim - Hari Raya Idulfitri tinggal menghitung hari. Tunjangan Hari Raya (THR) jadi sebuah hal yang dinantikan oleh para pekerja.
Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya meminta kepada seluruh pengusaha untuk mencairkan THR secara penuh kepada seluruh pegawainya.
Tak hanya itu, pengusaha juga diminta bisa tepat waktu menyerahkan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami meminta seluruh pengusaha di Surabaya memberikan THR secara penuh atau tanpa dicicil," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni, Minggu (24/4).
Aturan soal THR telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauzia melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.4/IV/2022, tertanggal 6 April 2022.
Peraturan tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Surat edaran tersebut mengacu pada ketentuan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Anggota Komisi A itu juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya segera mendirikam posko THR.
"Nanti akan tahu pengusaha mana saja yang memberikan THR dan tidak," jelasnya.
Terkait karyawan RHU, Thoni meminta agar pengusaha membayarkan THRnya juga secara penuh. Kewajiban itu disebutnya tidak gugur, lantaran kondisi ekonomi juga sudah dianggapnya membaik
"Silakan mengadu ke DPRD bagi karyang yang THR-nya belum diberikan," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News