ASN Situbondo Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Tegas Bupati

26 April 2022 11:30

GenPI.co Jatim - Bupati Situbondo Karna Suswandi mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengandangkan dan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Hari Raya Idulfitri 2022.

"Saya ingatkan kembali seluruh ASN di lingkungan Pemkab Situbondo agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," kata Bung Karna, Selasa (26/4).

Bupati menginstruksikan agar kendaraan dinas roda empat selama Idulfitri diparkir di kantor OPD masing-masing yang nantinya dinas akan melakukan pengawasan.

BACA JUGA:  Jelang Lebaran, Polres Situbondo Pasang Spanduk di Jalur Pantura

Larangan menggunakan kendaraan dinas, katanya, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

"Kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saya minta untuk membantu dalam pengawasan kendaraan dinas yang dikandangkan di OPD," ujarnya.

BACA JUGA:  Penumpang Kereta Api Lebaran 2022 Mayoritas Rute Jakarta

Bung Karna menegaskan, bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan hukuman disiplin.

"Saya minta Kepala BKPSDM untuk memberikan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," ucapnya.

BACA JUGA:  Pertanian di Madura Berpotensi Ekspor, Kata Barantan

Di sisi lain, Bung Karna juga meminta BKAD agar mencairkan honor bagi pegawai non-ASN April yang biasanya dibayarkan pada Mei.

"Untuk memberikan kebahagiaan bagi non-ASN, saya minta BKAD mencairkan honor bulan April yang seharusnya dibayar pada bulan Mei, dibayarkan paling lambar 28 April 2022," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM