Blunder Pria Asal Kediri, Jual Motor di Facebook Berakhir Penjara

26 April 2022 13:00

GenPI.co Jatim - Polres Kediri Kota berhasil menangkap Chandra Prakoso (27), residivis sepeda motor curian.

Kisah penangkapan Chandra untuk yang kedua kalinya ini terbilang cukup unik. Warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri itu terendus polisi setelah menjual motor curiannya di Facebook.

“Kami menemukan adanya seseorang yang menjual sepeda motor dengan ciri-ciri mirip dengan sepeda motor korban di media sosial," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengutip laman resmi Polda Jatim, Senin (25/4).

BACA JUGA:  Wali Kota Kediri Ingatkan Warga, Vaksin Booster Sebelum Mudik

Polisi dengan mudah mengetahui pergerakan tersangka yang menjual motor hasil curiannya di gup Jual Beli Motor Only STNK Malang Sekitarnya tersebut.

"Saat ada informasi pelaku hendak bertransaksi, kami berkoordinasi dengan Polres Malang Kota untuk melakukan penangkapan,” kata Tomy.

BACA JUGA:  Grebek Tempat Pijat, Temuan Polres Kediri Kota Mengejutkan

Tersangka ditangkap saat hendak menjual barang curian tersebut di Terminal Landungsari Malang.

Pelaku sebelumnya telah mencuri sepeda motor milik Octavia Mia Nurrovidah (20) mahasiswi asal Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

BACA JUGA:  4 Wanita di Kediri Terbuai Bujuk Rayu Hingga Rugi Rp83 Juta

Tersangka mencuri sepeda motor korban yang diparkir di depan Counter HP di Jalan Tembus Kaliombo, Kota Kediri, Rabu (20/4).

Chandra dengan mudah membawa kabur motor yang kuncinya tidak dicabut tersebut.

Setelah membawa kabur, tersangka kemudian menjualnya di Facebook dengan harga Rp3,5 juta. Namun digagalkan polisi.

Tersangka pernah dipenjara sebelumnya atas kasus yang sama sekitar empat tahun lalu. Chandra saat itu mencuri 4 buah sepeda dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Kasus kedua ini, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*\)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM