Kuota Haji Telah Ditentukan, Jatim Dapat Sebegini

26 April 2022 17:30

GenPI.co Jatim - Kementerian Agama telah mengumumkan kuota haji 2022 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022.

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (26/4).

Kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M telah ditetapkan berjumlah 100.051 orang.

BACA JUGA:  Isoter Asrama Haji Segera Tutup, Pemkot Surabaya Kebut Perbaikan

Rinciannya, 92.825 kuota haji reguler, 92.246 kuota jemaah haji berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara itu, untuk kuota haji khusus mendapat 7.226 Orang. Terdiri dari 6.664 kuota jamaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

BACA JUGA:  Teka-teki Akhir Asrama Haji Surabaya Sebagai Isoter Terjawab

Jawa Timur mendapat kouta sebanyak 16.048 orang. Daerah lainnya masing-masing, Aceh sebanyak 1.999 orang, Sumatera Utara 3.802 orang, Sumatera Barat 2.106 orang, Riau 2.304 orang, Jambi 1.328 orang, Sumatra Selatan 3.201 orang.

Lalu Bengkulu 747 orang, Lampung 3.219 orang, DKI Jakarta 3.619 orang, Jawa Barat 17.679 orang, Jawa Tengah 13.868 orang, DI Yogyakarta 1.437 orang, Bali 319 orang.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Haji untuk Warga Surabaya, Simak Baik-Baik

Selanjutnya NTB 2.054 orang, NTT 305 orang, Kalimantan Barat 1.150 orang, Kalimantan Tengah 736 orang, Kalimantan Selatan 1.743 orang, Kalimantan Timur 1.181 orang.

Sulawesi Utara 326 orang, Sulawesi Tengah 910 orang, Sulawesi Selatan 3.320 orang, Sulawesi Tenggara 922 orang, Maluku 496 orang, Papua 491 orang, Bangka Belitung 486 orang, Banten 4.319 orang, Gorontalo 447 orang.

Maluku Utara 491 orang, Kepulauan Riau 589 orang, Sulawesi Barat 663 orang, Papua Barat 330 orang, dan Kalimantan Utara 190 orang.

"Haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," kata dia.

Calon haji telah melunasi BPIH 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan diprioritaskan menjadi pada tahun depan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM