Posko LBH-FSPMI Dilapori Ratusan Pelanggaran THR

29 April 2022 06:30

GenPI.co Jatim - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) YLBHI LBH Kota Surabaya mendapatkan laporan adanya sejumlah pelanggaran.

Ratusan aduan masuk ke posko yang juga diinisiasi bersama dengan DPW FSPMI Jawa Timur dan BPJS Watch Jawa Timur tersebut.

Koordinator Posko THR Jawa Timur M Dimas Prasetyo mengatakan, aduan soal pembayaran tunjangan masuk dari beberapa wilayah kabupaten/kota, seperti Surabaya, Gresik, Kediri, Mojokerto, Nganjuk dan Lamongan.

BACA JUGA:  YLBHI, DPW FSPMI Jatim Buka Posko THR 2022, Tempat Aspirasi Buruh

Sebanyak 327 aduan datang dari pekerja tetap, 327 aduan pegawai kontrak, dan 250 aduan karyawan outsouching.

Dimas menyebut, pelanggan terkait pembayaran THR itu sudah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.

BACA JUGA:  Posko THR 2022 Jatim di Buka, Tampung Laporan Buruh

Dasar hukum pelaporan merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Diperusahaan.

Selain itu, laporan tersebut juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:  THR Bermasalah Silahkan Lapor, Kata Kadisnaker Jatim

"Salah satu buruh atau pekerja ada yang mengeluhkan hak atas Tunjangan Hari Raya belum diberikan, bahkan sebelum melapor ke posko masih meyakini sampai per H-7 lebaran THR akan diberikan oleh pengusaha," kata Dimas tertulis, Kamis (28/4).

Hanya saja, sampai memasuki H-5 perayaan Idulfitri 1443 H, tunjangan bagi pekerja atau buruh masih belum diberikan.

"Alasan pemilik perusahaan belum memberikan keputusan pencairan THR karena masih berada di luar negeri," terangnya.

Dimas menyebutkan, rata-rata pengaduan yang masuk yakni THR keagamaan tidak dibayar, tak dibayar sesuai dengan ketentuan, dibayar terlambat, dan tidak ada kejelasan.

"Berdasarkan keterangan, pengadu sampai H-5 Lebaran belum menerima Tunjangan hari raya keagamaan (THR)," jelasnya.

Pihaknya meminta Gubernur Jatim melalui instansinya yang mengurus ketenagakerjaan untuk memastika bahwa tunjungan bagi pekerja atau buruh.

Posko THR tersebut juga berharap ada sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur Nuruddin Hidayat mengingatkan Disnakertrams Jatim untuk mengambil tindakan tegas, yakni berupa pengecekan terkait aduan pembayaran THR tersebut.

"Pengawas ketenagakerjaan harus menegeluarkan nota pemeriksaan dan jika masih tetap tidak mau membayar THR, pemberian sanksi administrasi berupa pembatasan kegiatan produksi hingga pembekuan usaha harus dilakukan," ujarnya.

Arief Supriono selaku perwakilan BPJS Watch Jawa Timur menegaskan, keterlambatan pembayaran THR kepada para pegawai merupakan bentuk pelanggaran pada aturan SE Menaker.

"Sudah kewajiban perusahaan untuk memberikan hak pekerja atau THR ini secara penuh," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM