GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya menerbitkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan kegiatan ibadah saat Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Sejumlah kegiatan mulai dari mudik hingga takbiran diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya.
Melalui SE itu kegiatan takbir diminta berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Sementara itu, untuk pengeras suara disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Terkait pelaksanaan Salat Id, Eri meminta untuk digelar di masjid maupun lapangan terbuka dan dengan prokes ketat. Selain itu, masyarakat juga diharuskan membawa peralatan ibadah dari rumah.
"Pengurus dan panitia masjid atau musala masing-masing dibentuk satgas mandiri untuk memastikan prokes berjalan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat (29/4).
Selain itu, masyarakat juga diimbau menyalurkan zakat fitrah, maal, infak, dan sedekah kepada pengurus masjid atau diserahkan dengan cara nontunai. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Eri menambahkan, masyarakat harus memperhatikan kondisi komponen-komponen krusial yang ada di rumah masing-masing sebelum berangkat mudik, seperti regulator elpiji, memeriksan serta mematikan listrik, hingga mengecek kran air.
Jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, RT, dan RW diinstruksikan agar menerapkan pengamanan ketat selama tradisi mudik berlangsung.
"Kami imbau agar camat, lurah, dan RT/RW menerapkan one gate system (satu pintu) di lingkungannya masing-masing," terangnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News