Niat Ingin Pesta Petasan, 2 Warga Pamekasan Lebaran di Tahanan

30 April 2022 13:00

GenPI.co Jatim - Dua warga Pamekasan kerpergok menyimpan bahan peledak tanpa izin. Mereka ditangkap Tim Sakera Sakti polres setempat pada Kamis (28/4) tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut berinisial SE (51) warga Dusun Sentol Tengah dan SA (28) asal Dusun Sentol Selatan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. 

Kapolres Pamekasan AKBP Roghib Triyanto mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal informasi dari masyarakat. Pihaknya lantas melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:  Pembatasan Penggunaan Speaker Masjid di Pamekasan Selama Ramadan

"Dari hasil penyelidikan tersebut petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah pelaku berinisial SE," kata Roghib, Jumat (29/4). 

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.056 petasan siap ledak berbentuk silinder berukuran tujuh sentimeter dengan diameter dua sentimeter. Selain itu juga disita beberapa petasan dengan berbagai ukuran. 

BACA JUGA:  Polres Pamekasan Panen Motor, Puluhan Unit Diamankan Semalam

"Petasan itu buatan dua pelaku yang sudah ditangkap dan dua masih buron yakni BH dan SN," katanya. 

Pengakuan pelaku, bahan baku bubuk mesiu tersebut dibeli secara daring melalui Facebook dengan tujuan menyambut Hari Raya Idulfitri. "Pelaku dan barang bukti telah kami sita. Adapun dua pelaku lainnya kini sedang kami buru," jelasnya.

BACA JUGA:  Batik Tulis Pamekasan Dipamerkan di KTT G20, Perajin Antusias

Polisi menjerat keduanha dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin.

"Sanksinya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dua puluh tahun masa tahanan," tandas Roghib. (mcr12/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM