GenPI.co Jatim - Pria berinisial OHM asal Pepelegi, Kecamatan Waru, Sidoarjo tak bisa berkutik ketika rumahnya digedor tamu yang tak lain merupakan polisi.
Polisi menangkap tersangka karena ditengarai menjual ganja. Rumah pria 31 tahun itu digerebek pada Kamis (17/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Kami mendapatkan info dari masyarakat langsung bergerak menggerebek pelaku di kediamannya," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (4/5).
Polisi menemukan banyak barang bukti berupa ganja saat penggerebekan tersebut.
Daniel menyebut telah menyita 364 ganja dari empat bungkus plastik, tiga linting kertas berisi 2,49 gram ganja, dan ponsel merek Samsung.
Kepada polisi OHM mengaku barang tersebut dibelinya melalui media sosial Instagram pada Minggu (13/5).
"Pengiriman dilakukan malam hari sekitar pukul 21.00 WIB secara ranjau di Jalan Raya Sedati arah Juanda, Sidoarjo," ujarnya.
Pelaku mendapatkan barang itu seharga Rp3 juta kemudian diecer untuk dijual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan lebih banyak.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News