Oknum Ojol Punya Bisnis Haram Sampingan, Polisi Turun Tangan

09 Mei 2022 18:00

GenPI.co Jatim - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan TK (41), seorang oknum ojek online (ojol) yang nekat membuka bisnis haram, yakni menjual sabu-sabu.

Penangkapan yang dilakukan Polrestabes Surabaya pada Selasa (29/4) itu berawal dari masuknya informasi dari masyarakat yang curiga terhadap kondisi rumah TK.

Usai mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan pada informasi tersebut.

BACA JUGA:  Lowongan Besar-Besaran RSUD Sidoarjo Non ASN 2022, ini Linknya

Pihak berwajib lantas melakukan penggerebekan rumah TK yang terletak di Jalan Kutisari.

Hasilnya, polisi mendapati sembilan paket kecil sabu yang sudah siap dipasarkan dan akan di antar.

BACA JUGA:  Harga Telur di Surabaya Tak Stabil, Pedagang Bingung

"Kami menemukan sembilan poket, berat totalnya 3,19 gram," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (9/5).

TK mengaku, sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial FH yang masih dilakukan pengejaran oleh polisi.

BACA JUGA:  Sapi di Lumajang Lumpuh Tiba-Tiba, Diduga PMK

Lanjutnya, TK mengungkapkan, nekat menjual barang haram tersebut atas dasar kebutuhan ekonomi.

"Memang berjualan tetapi belum laku, sudah ketangkap," jelas TK.

Atas perbuatannya itu, TK dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Walhasil, dia pun terancam pidana selama 20 tahun kurungan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM