Pajak Kota Malang Naik di Libur Lebaran, 3 Sektor ini Terbanyak

09 Mei 2022 19:30

GenPI.co Jatim - Selama libur Lebaran 2022, pajak di Kota Malang naik yang dipengaruhi pendapatan dari sejumlah sektor, seperti tempat wisata, mal, hotel dan restoran.

Sejumlah tempat tersebut pada momen libur Lebaran 2022 dipenuhi wisatawan yang berkunjung ke Kota Malang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan jika selama musim libur Lebaran ada lonjakan dari pendapatan pajak hotel, resto dan parkir. Namun, jumlah pasti besarannya dia belum memastikan.

BACA JUGA:  Oknum Ojol Punya Bisnis Haram Sampingan, Polisi Turun Tangan

“Tambahan pendapatan pajak pasti ada lonjakan. Tetapi saya belum mengetahui berapa persen," ucap Handi kepada GenPI.co Jatim, di Balai Kota Malang, Senin (9/5).

Dia menjelaskan, besaran persentasi pendapatan daerah itu masih berada di kontrol room Bapenda Kota Malang yang dapat diketahui secara real time.

BACA JUGA:  Mudik Jadi Penyebab Inflasi Tertinggi, Kata BPS Kota Malang

Hal ini dikarenakan kurang lebih 600 lokasi sudah memasang e-tax, 160 menggunakan tapping box, dan sisanya menggunakan aplikasi subaga serta persada.

Selama 10 hari libur Lebaran ini, transaksi yang dilakukan baik di resto, hotel, atau tempat parkir tentu tetap berjalan dan server tentu tidak dimatikan.

“Kalau memakai e-tax itu mencatat pajak secara real time. Kalau akurat ya pasti akurat. Tidak mungkin kalau para usaha itu mematikan servernya, karena transaksi yang dilakukan nanti jadi tidak masuk,” ungkapnya.

BACA JUGA:  SSF Surabaya Hadir Lagi, Pesta Diskon!

Update pendapatan pajak hingga hari ini, Senin (9/5), pajak hotel tercatat mencapai Rp12,9 M, pajak resto Rp28,01 M, pajak hiburan Rp2,03 M, pajak reklame Rp14,6 M, pajak penerangan jalan Rp14,7 M dan pajak parkir mencapai Rp1,87 M.

“Total semua Rp148,6 M dari 24,5 persen. Cuma 10 hari peningkatannya berapa masih belum tahu,” ujarnya.

Sebagai informasi, di Kota Malang tidak memiliki pajak tempat pariwisata. Namun, lebih kepada pajak hiburan.

Pajak tersebut di dapat dari berbagai event yang diadakan di Kota Malang, lalu tempat bermain anak yang berada di Mal. Sementara untuk pajak hiburan di Kota Malang sendiri dikenakan sebesar 15 persen.

“Di Kota Malang ini lebih kepada event ya, jadi kami tidak ada pajak pariwisata. 10 hari teman-teman saya piketkan di event baju distro pajaknya dapat 60 juta. Saat ini juga sedang kordinasi dengan Dinas Pariwisata ya agar ada event-event besar di Kota Malang,” jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM