Libur Lebaran usai, Pemkot Surabaya Mulai Pantau Pendatang

10 Mei 2022 14:30

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota Surabaya melakukan pengawasan pada setiap penduduk yang masuk Kota Pahlawan.

Pelaksanaan monitoring yang dilakukan Pemkot Surabaya terhadap warga pendatang tersebut mulai dilakukan pada 9-13 Mei 2022.

Beberapa hal yang masuk dalam pelaksanaan pengawasan, yakni terkait pencatatan nama pendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat tinggal di Surabaya.

BACA JUGA:  Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur Melejit, Hamdalah

Tak hanya itu, pendataan juga meliputi alasan kedatangan masyarakat ke Kota Pahlawan.

"Bisa karena bekerja, berobat, menempuh pendidikan di perguruan tinggi atau keperluan lain," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, Selasa (10/5).

BACA JUGA:  Puluhan Lowongan Google Indonesia Terbaru, Berikut Linknya

Pengawasan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14/2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.

Selain itu juga Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

BACA JUGA:  Tikno Wirayudho, Berawal Juri Sekarang Punya Puluhan Outlet Batik

Di samping itu, pengawasan itu juga sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 75 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Perwali Surabaya Nomor 25 Tahun 2013.

"Jadi sesuai dengan ketentuan terkait kependudukan, setiap penduduk yang masuk ke suatu kota tetapi tetap mempertahankan status kependudukan daerah asal. Sehingga, wajib didata sebagai penduduk non permanen Surabaya," terangnya.

Pengawasan juga dilakukan untuk mengetahui secara rinci jumlah penduduk Kota Surabaya.

Pelaporan, kata Agus, bisa dilakukan melalui aplikasi Puntadewa. Pengurus RT/RW juga dilibatkan saat melakukan pengawasan.

"Mereka wajib melaporkan cukup ke kelurahan. Karena petugas di kelurahan sudah dilatih menggunakan aplikasi Puntadewa yang sudah disiapkan untuk keperluan pendataan penduduk non permanen," ungkap dia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM