GenPI.co Jatim - Kelakuan dua pasangan suami istri di Surabaya dan satu pria di Surabaya ini bikin jengkel.
Kelimanya diketahui sebagai komplotan pencuri di minimarket yang ada di Kota Pahlawan.
Mereka terdiri dari Mohammad Deva Putra Abimanyu (22), Rizki Akbar Fauzi (23) dan istrinya Vanny Nur Fadilah (20). Dua lainnya yang juga merupakan pasutri, Rivaldianto Triatmojo (26) serta Trihartini Aprilia Kartika Lestari (21).
Kapolsek Wonokromo Kompol Riki Donaire Piliang mengatakan, komplotan ini melakukan aksinya di sebuah minimarket Jalan Raya Kutai Nomor 73, Surabaya pada Selasa (5/4) dini hari.
Saat itu, salah satu karyawan bernama Yunus melihat lima orang masuk minimarket hendak belanja.
“Ada dua orang yang minta izin ke toilet Alfamart lalu masuk selanjutnya keluar bersama-sama menuju mobil yang ditumpanginya,” kata Riki, Senin (9/5).
Namun, Yunus yang menaruh curiga lalu mengecek ke bagian belakang miimarket. Ternyata benar, kunci kontak motornya yang ditaruh di atas lemari sudah raib.
“Motornya dicek di parkiran juga tidak ada serta rokok yang disimpan di gudang,” katanya.
Korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo. Petugas lantas melakukan pengecekan melalui CCTV.
Rekaman CCTV terlihat tiga orang laku-laki dan dua perempuan melakukan pencurian. “Yang dicuri motor Yamaha Xeon nopol N 2170 KG,” katany.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pemilik mobil. Diketahui bahwa kendaraan yang dibawa pelaku tersebut sewaan.
Kebetulan pemiliknya memasang GPS dan dilacar berada di Songgoriti Kota Batu.
“TAB Polsek Wonokromo bergegas menuju lokasi menangkap keenam pelaku beserta barang buktinya dan langsung dibawa menuju kantor untuk menjalani pemeriksaan,” ucap dia.
Hasilnya diketahui bahwa komplotan tersebut telah mencuri di lima tempat lainnya. “Macam-macam, ada rumah dan pertokoan. Barang yang dicuri sepeda angin dan motor,” bebernya.
Riki menjelaskan, salah satu pelaku bernama Rizki merupakan otak dari rencana pencurian tersebut.
“Dia residivis kasus narkoba dan curas (pencurian dengan kekerasan, red) baru keluar 2 April 2022 lalu kembali mencuri bersama komplotannya,” kata Riki.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News