Apotek di Tulungagung Dapat Surat dari LSM, Dinkes Minta Abaikan

12 Mei 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Sejumlah pelaku usaha, pemilik apotek di Tulungagung mengeluh surat somasi mengandung nuansa teror yang dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI), terkait penjualan obat keras di luar resep dokter.

"Ada dua surat yang sempat dilayangkan LSM ini ke apotek-apotek. Surat-surat itu berisi somasi dan undangan untuk dilakukan pembinaan," kata Kasi Perbekalan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Masduki dikutip dari Antara, Rabu (11/5) kemarin.

Surat pertama yang dilayangkan pada 28 April 2022 itu, pihak apotek dituduh telah menjual obat keras tanpa resep dokter, dalihnya pihak LSM meminta agar pemilik menghadiri sosialisasi tentang obat keras.

BACA JUGA:  Langkah Pencegahan Penularan PMK Kata Ahli, Peternak Wajib Tahu

Namun, surat berdana teguran/tuduhan itu tak mendapat tanggapan dari mayoritas pemilik usaha apotek. Hal ini mendorong pihak LPK RI melayangkan somasi kedua.

"Kami mengimbau pada para pelaku usaha apotek untuk mengabaikan. Tidak usah ditanggapi," katanya.

BACA JUGA:  3 Rangkaian Agenda HUT ke-729 Surabaya Digelar, Siap-Siap!

Masduki mengatakan tidak ada dasar hukum yang mengatur LSM bisa melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian, termasuk apotek.

Sesuai dengan UU berlaku adalah, yang berhak melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian, apotek dan toko obat itu Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Ksehatan Kabupaten dan BPOM.

BACA JUGA:  Sapi di Mojokerto Sembuh Wabah PMK, Jumlahnya Meningkat

Masduki menyebut banyak pelaku usaha apotek yang merasa terintimidasi dengan surat itu.

Menurutnya, kewenangan LSM itu sebatas dalam posisi sebagai narahubung saat terjadi konflik pada sarana kefarmasian sehingga tidak mempunyai kewenangan melakukan pembinaan terhadap apotek di sana.

"Bahkan saya tantang, silakan laporkan,” kata Masduki.

Menurut ia, apotek mempunyai kewenangan menjual obat wajib apotek (OWA) 1-3.

Ketua Umum LPK RI Fais Adam mengakui telah mengirim surat kepada puluhan apotek di Tulungagung.

Mengenai tujuan mengirimkan surat itu, Fais menjelaskan lembaganya mempunyai temuan bahwa apotek-apotek itu menjual obat keras tanpa resep dokter. Salah satu obat keras itu adalah obat antibiotik, amoxicillin.

“Kami cuma mengingatkan jangan menjual obat keras tanpa resep dokter,” katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM