Disnakertrans Jatim: Perusahaan Harus Blak-blakan Soal THR

18 April 2021 01:00

Jatim.GenPI.co - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah memberi keringanan kepada perusahaan yang tak mampu bayar Tunjangan Hari Raya (THR). 

Boleh membayar maksimal satu hari sebelum lebaran. Soal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo meminta perusahaan jujur. 

BACA JUGA: Wawali Surabaya Himbau Warga Tidak Mudik Lebaran

"Pengusaha harus jujur, kalau enggak bisa bayar, alasannya harus dilaporankan. Kalau perlu ada audit eskternal supaya dapat dikontrol cashflow mereka," ujar Himawan, Sabtu (17/4). 

Sebenarnya, kata dia, sesuai aturan pembayaran THR dilakukan seminggu sebelum lebaran. 

Selain terkait waktu pembayaran THR, Himawan menyebut, ada relaksasi bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar penuh. Bisa membayar secara mencicil. 

Aslkan memenuhi sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya kesepakatan dengan pekerja. 

"Prinsipnya THR itu harus dibayar. Itu prinsip pertama. Kalau toh memang ada ketidakmampuan, harus dibicarakan dengan pekerja," kata Himawan.

Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim itu meminta para pekerja untuk tidak melakukan mogok kerja. 

Ia berharap, pengusaha tetap membayarkan THR kendati dalam situasi pandemi Covid-19. 

"Bagi teman-teman pekerja kami larang untuk protes dan mogok kerja. Begitu juga, bagi pengusaha, pandemi nggak boleh jadi alasan untuk tidak membayar THR," tegasnya. 

BACA JUGA: Simak, Ini Kata Bupati Ipuk Soal Larangan Mudik Lebaran 2021

Disnakertrans Jatim akan membuka posko pengaduan THR. Selambatya posko ini bisa mulai dimanfaatkan pada akhir April 2021. 

Posko ini untuk menampung pengaduan terhadap perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR. "Supaya cepat ditangani kalau ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR," katanya. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM