Waspada Wabah PMK, Pemkab Malang Ambil Sampel Hewan Ternak

12 Mei 2022 12:30

GenPI.co Jatim - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) membuat para peternak khawatir, hewan mereka tertular penyakit tersebut.

Menindaklanjuti rasa khawatir peternak, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang fokus membahas wabah PMK pada sejumlah hewan ternak mamalia, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, babi, dan sebagainya.

"Apabila terjadi PMK, Tim mengambil tindakan dengan datang ke lokasi mengambil sampel untuk diperiksa di laboratorium," terang Dokter Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang drh Andri, saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Kamis (12/5).

BACA JUGA:  Kisah Pensiunan Pegawai, Banting Setir Jadi Peternak Sukses

Sebagai informasi, gejala hewan ternak terjangkit penyakit PMK adalah, demam tinggi (39 - 410 derajat celcius, red), pada mulut maupun lidah terdapat luka seperti sariawan dan keluar lendir berbusa yang berlebih, nafsu makan berkurang, luka pada kaki dan lepasnya kuku, susah berdiri, badan gemetar, nafas cepat, dan produksi susu menurun.

Beberapa upaya untuk menekan angka penyebaran wabah ini antara lain melakukan pembatasan keluar dan masuk hewan ternak maupun non ternak di area kandang, Meningkatkan program biosecurity dan disinfeksi di area kandang.

BACA JUGA:  Warga Dupak Surabaya Geger Ditemukan Mortir, Masih Aktif

Meskipun penyakit ini tidak menular ke manusia. Sebaiknya petugas maupun pemilik ternak menggunakan APD saat melakukan pengecekan terhadap hewan ternak yang diduga terserang wabah.

"Jika ditemukan hewan yang diduga terinfeksi penyakit PMK, langkah utama yaitu memisahkan dari hewan yang sehat. Membersihkan tangan sebelum menyentuh hewan lainnya. Dan melaporkan kepada petugas Tim Kesehatan untuk ditindak lanjuti," lanjutnya.

BACA JUGA:  Polisi Lanjutkan Penyisiran Mortir di Dupak Surabaya

Jika didapati hewan ternak tertular PMK maka akan dilakukan pendataan radius 2 kilometer dari titik ternak wabah, kemudian diberikan vaksin bagi hewan yang sehat, sedangkan hewan yang sakit diberikan pengobatan.

Namun apabila hewan yang terkena PMK tidak berhasil dalam pengobatan. Hewan segera dipotong paksa dengan didampingi petugas di tempat isolasi.

Daging ternak yang dipotong paksa dapat dikonsumsi setelah dimasak pada temperatur diatas 70 - 80 derajat selama 30 menit. Organ dalam seperti jerohan harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau dikubur. Dan tidak disarankan untuk diperjualbelikan.

Sebagai upaya sosialisasi terkait penyakit ini, Kepolisian telah melakukan patroli ke peternak-peternak di wilayah Kabupaten Malang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM