Kami Merasa Bersalah, Kata Ketua DPRD Kota Malang

12 Mei 2022 18:00

GenPI.co Jatim - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang I Made Rian Diana Kartika menyoroti Jembatan Tunggulmas.

Jembatan dengan panjang 314 meter itu memunculkan masalah berupa kemacetan dan sudah ditutup sejak Ramadan.

“Untuk penganggaran pembangunan jembatan Tunggulmas ini dilakukan saat kami belum menjabat, dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) itu juga oleh dewan sebelumnya,” jelas Made saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Kamis (12/5).

BACA JUGA:  Skema Baru, Jembatan Tunggulmas Malang Kemungkinan jadi Satu Arah

Dia mengatakan, saat pembahasan KUA PPAS itu legal drafting Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sudah ditentukan di lokasi pembangunan jembatan.

Namun, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti karena adanya masalah dewan pada saat itu. Kemudian di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 muncul, sehingga pihaknya memiliki waktu satu bulan untuk menyelesaikan itu.

BACA JUGA:  Jembatan Lembah Dieng Malang Terputus Total

“Seharusnya jembatan dikerjakan 2022 tapi karena recofusing maka dikerjakan tahun 2021, dan setelah diresmikan muncul masalah baru yaitu kemacetan,” imbuhnya.

Made mengaku sempat menanyakan terkait izin amdal lalin pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur yang hingga kini masih belum juga turun.

BACA JUGA:  Antrean Panjang, Jembatan Gladak Perak Lumajang Macet

“Kami sedang mengejar itu, anggaran sebesar itu kajian kok tidak lengkap," katanya.

Sebagai Ketua DPRD Kota Malang, Made, merasa bersalah. Harusnya pihaknya lebih rinci dalam memperhatikan izinnya.

"Dewan memang dalam hal-hal yang bersifat rinci itu turut mengesahkan, mulai dari amdal lalin, izin prinsip pembangunan seharusnya udah selesai,” bebernya.

Made mengungkapkan, ke depan anggota dewan akan berhati-hati dan melakukan kajian untuk mencari solusi terbaik menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, sementara ini lebih baik diserahkan kepada ahlinya.

Saat ini pengaturan lalu lintas di kawasan jembatan Tunggulmas diambil alih oleh Kasatlantas Polresta Malang Kota yang hingga pada akhirnya dilakukan penutupan dengan berbagai cara.

"Kami merasa bersalah, mohon maaf karena tidak melihat dulu izinnya," katanya. 

“Saat ini sudah diambil alih oleh Polresta Malang Kota, ini juga kita minta dilakukan kajian amdal lalin, lalu izin ke provinsi. Kami secara teknis memang tidak menguasai, oleh karena itu lebih baik kami serahkan pada mereka yang menguasai,” tandasnya. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM