GenPI.co Jatim - Pemerintah pusat kembali menetapkan Surabaya maasuk PPKM Level 2 pengendalian pandemi covid-19.
Penetapan status wilayah itu berlaku mulai 10 hingga 23 Mei 2022, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2022.
Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya Ridwan Mubarun menyebut, kondisi PPKM Level 2 saat punya aturan berbeda dari regulasi sebelumnya.
Dia mencontohkan, warung dan kafe yang sebelumnya buka pukul 18.00 WIB harus mengakhiri jam operasionalnya pukul 00.00 WIB. Namun, saat ini jam operasional bisa berlangsung hingga pukul 02.00 WIB.
Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/7851/436.8.5/2022.
"Hanya kapasitasnya yang diturunkan saja," kata Ridwan di Gedung Kominfo Kota Surabaya, Kamis (12/5).
Hal serupa juga terjadi pada pusat perbelanjaan atau mal. Khusus Sabtu dan Minggu jam operasional bisa berlangsung hingga pukul 00.00 WIB.
Hal tersebut ditujukam bagi mal-mal yang menjadi lokasi pelaksanaan Surabaya Shoping Festival (SSF) dalam rangka peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-729.
"Kapasitas tetap 75 persen tetap mengakomodir (aturan) Inmedagri," terangnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News