PPKM Level 2, Mal dan Warung Surabaya Buka Hingga Tengah Malam

13 Mei 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Pemerintah pusat kembali menetapkan Surabaya maasuk PPKM Level 2 pengendalian pandemi covid-19.

Penetapan status wilayah itu berlaku mulai 10 hingga 23 Mei 2022, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2022.

Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya Ridwan Mubarun menyebut, kondisi PPKM Level 2 saat punya aturan berbeda dari regulasi sebelumnya.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja Lion Air Group untuk Pramugari, Cek!

Dia mencontohkan, warung dan kafe yang sebelumnya buka pukul 18.00 WIB harus mengakhiri jam operasionalnya pukul 00.00 WIB. Namun, saat ini jam operasional bisa berlangsung hingga pukul 02.00 WIB.

Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/7851/436.8.5/2022.

BACA JUGA:  Jembatan Gantung Gladak Perak Lumajang Ditutup Lagi

"Hanya kapasitasnya yang diturunkan saja," kata Ridwan di Gedung Kominfo Kota Surabaya, Kamis (12/5).

Hal serupa juga terjadi pada pusat perbelanjaan atau mal. Khusus Sabtu dan Minggu jam operasional bisa berlangsung hingga pukul 00.00 WIB.

BACA JUGA:  Flora Holic Rumah Bagi Para Pencinta Tanaman di Surabaya Raya

Hal tersebut ditujukam bagi mal-mal yang menjadi lokasi pelaksanaan Surabaya Shoping Festival (SSF) dalam rangka peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-729.

"Kapasitas tetap 75 persen tetap mengakomodir (aturan) Inmedagri," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM