GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot), buka suara terkait PPKM Level 2 yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24/2022.
Pemkot melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya memprotes penetapan PPKM Level 2 karena pelaporan ke server pemerintah pusat tak bisa dilakukan, saat pelaksanaan cuti bersama pada 29 April-8 Mei 2022.
"Saat cuti bersama kami tidak bisa mengakses PPKM Darurat Kemenkes, ternyata aplikasinya juga cuti," kata Kepala Kadinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina di Gedung Kominfo Surabaya, Kamis (12/5).
Nanik menyebut, selama masa cuti bersama pelaksanaan tracing tetap berjalan oleh Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penduduk (P2P) Dinkes Surabaya, yakni 1:31.
Lebih lanjut, di tanggal 8 Mei posisi laporan tracing untuk Kota Surabaya tak terlacak alias 0, pihaknya tak menduga hal tersebut.
"Kami langsung mempertanyakan kepada kementerian, meraka (menyampaikan) akan cek," jelasnya.
Data yang berada di server Kemenkes itu selanjutnya telah diinput ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alhasil, Surabaya kembali menerapkan PPKM Level 2, sejak tanggal 10-23 Mei 2022.
"Kita sudah (lapor) kemenkes kami posisi (PPKM) Level 1, tetapi kok Mei kami sudah Level 2 (Inmendagri 24/2022). Kami tak bisa mengubah Inmendagri, realnya kami sudah Level 1," terangnya.
Nanik menambahkan, jumlah kasus harian covid-19 di Kota Surabaya saat ini tercatat 37 kasus. "Untuk rawat inap ada delapan kasus," lanjutnya
Sementara itu, Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya Ridwan Mubarun menyebut, Pemkot Surabaya telah mengajukan protes perihal kenaikan Level PPKM.
"Pemerintah kota sudah melakukan protes dari Bu Nanik (soal, red) kenaikan data. Kemenkes juga menyampaikan Kemnedagri," ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News