Salah Kaprah Mudik Aglomerasi, Cek Sebelum Disuruh Putar Balik

18 April 2021 09:00

Jatim.GenPI.co - Pemeritah rupanya serius menekan angka penyebaran Covid-19 agar tidak melonjak naik saat lebaran Idulfitri. 

Larang mudik diberlakukan. Sempat tersiar hanya wilayah aglomerasi, yakni daerah Gerbangkertosusilo (Gersik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan), yang diperbolehkan. 

BACA JUGA: Wawali Surabaya Himbau Warga Tidak Mudik Lebaran

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Nyono angkat bicara soal itu. Menurutnya, konteks mudik tetap dilarang meski di dalam wilayah algomerasi. 

"Kalau substansinya mudik itu enggak boleh," ujar Nyono baru-baru ini. 

Mudik, menurutnya merupakan perjalanan untuk tujuan berkunjung dan membawa orang orang banyak. Inilah yang tidak diperbolehkan meski di wilayah aglomerasi. 

"Tetapi kalau perjalanan orang di wilayah aglomerasi dengan keperluan yang jelas itu boleh," tegasnya. 

Selama ini ada kesalahpahaman tentang aturan diperbolehkannya wilayah aglomerasi mudik. Masyarakat diminta supaya bisa membedakan antara mudik dengan perjalanan orang. 

"Itu harus dibedakan, 6-17 Mei terminal tetap buka, tetapi kendaraan tidak beroperasi," tegasnya. 

Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021. Kebijakan itu berlaku mulai 6-17 Mei, terutama di luar wilayah aglomerasi. 

Perjalanan dengan keperluan jelas sekalipun tetap dilarang. 

Kecuali dengan persyaratan, seperti ada perjalanan dinas tugas negara. Kemudian sakit, melahirkan, dan terkena musibah. 

BACA JUGA: Simak, Ini Kata Bupati Ipuk Soal Larangan Mudik Lebaran 2021

"Itu boleh. Logistik dan sembako juga boleh," katanya. 

Nyono menyrankan masyarakat melakukan silaturahmi secara virtual pada Lebaran 2021 kali ini. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM