Kisah Pilu Magetan, Tenda Sudah Berdiri Calon Suami Tak Datang

15 Mei 2022 14:30

GenPI.co Jatim - Viral kisah pilu dialami oleh calon pengantin perempuan asal Magetan.

Ranting Delima (22), calon pengantin yang ditinggal kabur mempelai laki-laki pada 8 Mei 2022 lalu. Padahal, 1.000 undangan pernikahan sudah disebarkan.

Katering, sound system hingga tenda juga telah siap di halaman rumah keluarga Ranting Delima di Desa Gambiran, Kecamatan Maospati, Magetan.

BACA JUGA:  Polisi Cari Pria yang Viral Melompat dari Suramadu ke Laut

Sang calon pengantin pria tersebut bernama Gandi Alfian. Dia kabur jelang akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ardie, om dari mempelai perempuan mengatakan, masalah timbul pagi hari menjelang akad nikah.

BACA JUGA:  Viral Mengemudi Mundur di Sumenep, Ternyata ini Orangnya

Calon pengantin laki-laki bersama keluarga tak kunjung datang ke KUA setelah lewat pukul 07.00 WIB.

"Jadi keduanya belum sempat ijab, karena Gandy sebagai calon pengantin laki-lakinya, tidak datang, dan pejabat pencatat pernikahan membatalkannya," ungkap Ardie mengutip Ngopibareng.id.

BACA JUGA:  Pemkab Magetan Gelar Sentra Ikan Koi Bernilai Jutaan Rupiah

Dia mengungkapkan, akhirnya keluarga pihak mempelai pria diminta untuk ikut dipajang di pelaminan.

"Kedua orang tua Gandy saya paksa harus hadir di resepsi pernikahan, walau tanpa, pengantin laki-laki, tolong kalau ketemu laki-laki seperti foto ini dan namanya Gandy, hubungi telepon saya," tandas Ardie.

Pihaknya masih menunggu etika baik dari pihak mempelai pria dan keluarganya. Masalah ini belum dilaporkan ke kepolisian.

"Kita menunggu etiket baik, keluarga laki-laki, calon pengantin yang tidak bertanggungjawab itu," sambung dia.

Kabarnya pihak Rating Delima dan keluarganya juga sudah mencabut berkas di KUA Kecamatan Maospati pada 11 Mei 2022.

Pencabutan berkas tersebut untuk memastikan status RD masih lajang dan belum pernah menikah.

Saat ini keluarga Ranting Delima dihadapkan pada permasalahan baru karena mulai ditagih biaya jasa persewaan resepsi pernikahan.

Hasil mediasi yang dilakukan di Polsek Maospati, pihak pengantin pria setuju untuk ikut menanggung separuh dari biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak pengantin perempuan sebanyak Rp45 juta.

Meski kerugian bisa diganti, tetapi nama baik (immaterial) menyangkut keluarga besar sulit terobati. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM