Pria di Surabaya ini Tak Berkutik Usai Tertangkap Basah Polisi

16 Mei 2022 00:00

GenPI.co Jatim - Polrestabes Surabaya membekuk DS (37) usai bertransaksi sabu dengan petugas yang tengah melakukan penyamaran sebagai pembeli.

DS ditangkap karena terbukti menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, transaksi dilakukan di sekitaran Jalan Nginden Intan Timur. Petugas yang diterjunkan terlebih dahulu membuat janji bertemu dengan DS.

BACA JUGA:  Hangus Terbakar, Motor di Jalan Gemblongan Surabaya Sisa Rangka

"Anggota yang melakukan undercover buy (pembelian terselubung, red) beberapa kali sempat gagal melakukan transaksi. Kemudian dapat membuat janji di Kawasan Jalan Nginden Intan Timur," kata Daniel, Minggu (15/5).

Saat transasksi itulah polisi langsung bergerak menangkap yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Duh, Pasar Turi Baru Surabaya Kok Masih Sepi

Polisi mengamankan 2,08 gram sabu dari penangkapan tersebut. "Tersangka tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya," jelasnya.

Usai ditangkap, polisi meminta DS menunjukkan tempat tinggalnya.

BACA JUGA:  Peternak Surabaya Justru Khawatir Harga Sapi Melejit Imbas PMK

Hasilnya, petugas mendapati barang bukti lain, seperti uang tunia Rp500 ribu, dompet, satu buah kartu ATM, dan satu timbangan elektrik di dalam tas pelaku.

Kepada polisi DS mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga Sidoarjo berinisial DR. Tersangka biasa melakukan transaksi di daerah Waru Sidoarjo.

"Tersangka membeli sabu dari DR seberat 5 gram dengan harga Rp 5 juta yang diakui dari hasil hutang. Sebelum diamankan dirinya sudah menjual sebagian barang bukti lainnya," jelas Daniel.

Atas perbuataannya, DS dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tebtang Narkotika. Pelaku diancam dengan kurungan penjara selama 20 tahun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM