GenPI.co Jatim - Pemkab Ngawi membatasi ternak sapi dan kambing masuk ke wilayahnya. Kebijakan tersebut diamil sebagai langkah antisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi Bonadi mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Ngawi, Dishub, Dinas Perdagangan, dan jajaran lainnya terkait pembatasan tersebut.
"Selain berkoordinasi dengan lintas sektoral, dalam waktu dekat ini, kami juga mengusulkan pembuatan surat edaran untuk membatasi ternak dari luar daerah masuk ke daerah ini," katanya, Minggu (16/5).
Selain melakukan pembatasan masuknya hewan ternak, Bonadi menyebut tengah terus memberikan edukasi dan sosialisasi terkait penyakit mulut dan kuku.
Dia meminta peternak untuk mewaspadai kondisi hewan ternaknya. Jika menemukan sapi atau kambing mengalami gejala PMI diharapkan segera melapor ke dinas.
Pihaknya berharap penyakit tersebut dapat terkendali di wilayahnya.
Data Dinas Perikanan dan Peternakan Ngawi mengungkapkan jumlah populasi sapi mencapai 85 ribu ekor sapi berbagai jenis.
Sementara itu untuk kambing mencapai 86 ribu ekor yang tersebar di 19 kecamatan di Ngawi.
Bonadi mengeklaim hingga saat ini belum ditemukan kasus PMK di wilayah Kabupaten Ngawi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News