GenPI.co Jatim - Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jawa Timur memberikan remisi pada 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Buddhis jelang Hari Raya Waisak.
Para WBP yang mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan tersebar dibeberapa lokasi, yakni Lapas Surabaya sebanyak enam orang, Lapas I Malang empat, dan Lapas Perempuan Malang tiga warga binaan.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Waisak itu sesuai dengan usulan dari Kanwil Kemenkumham Jatim," kata Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji melalui keterangan tertulis, Minggu (15/5).
Surat Keputusan (SK) remisi WBP khusus Waisak ini diserahkan pada masing-masing satuan kerja.
"Seluruh warga binaan mendapatkan remisi khusus I Waisak. Tidak ada yang langsung bebas. Remisi yang diberikan paling rendah 15 hari, paling lama dua bulan. Paling banyak mendapat remisi sebulan, ada 12 orang," jelasnya.
Dia merinci, dari 21 WBP tersebut yang mendapat remisi, 16 orang merupakan kasus narkotika. Sisanya tindak pidana umum.
“Mereka saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan lapas atau rutan se Jatim,” terangnya.
Dia berharap, melalui remisi ini puluhan WBP tersebut tetap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Tak hanya itu, para WBP juga diminta aktif mengikuti kegiatan pembinaan rohani dan keterampilan umum.
"Karena jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut," ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News