GenPI.co Jatim - Polda Jawa Timur membongkar sindikat permainan pupuk subsidi ilegal. Sebanyak 21 orang tersangka berhasil diamankan.
Kepolisian menyita sebanyak 5.589 sak atau sekitar 279,45 ton pupuk subsidi ilegal.
"Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Ditreskrimsus Polda Jatim beserta polres jajaran didukung oleh Dinas Pertanian dan Perdagangan Jatim melakukan pengumpulan informasi terkait adanya masalah pupuk bersubsidi," kata Kapolda Jatim Irjen Polisi Nico Afinta, Senin (16/5).
Diduga ada penyelewengan dalam ketersediaan, distribusi dan harga pupuk.
Polisi sebelumnya mendapatkan 17 laporan terkait pupuk ilegal, dari jumlah tersebut 13 di antaranya sudah tertangani.
Beberapa di antaranya berada di Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.
"Dari laporan polisi itu kami menangkap 21 tersangka," kata dia.
Nico mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku ini yakni degan membeli pupuk subsidi yang kemudian mengganti dengan pupuk nonsubsidi.
Pelaku meraup untung yang sangat besar dari aksinya tersebut. Bila harga eceran tertinggi (HET) dipatok Rp115 ribu, namun pelaku menjuanya bervariasi antara Rp160 ribu sampai dengan Rp200 ribu.
Pelaku meraup untuk mulai dari Rp45 ribu hingga Rp85 ribu per saknya. "Kita bisa bayangkan dengan jumlah sebanyak itu akan memberatkan petani," katanya.
Pelaku menjual pupuk di atas HET karena melihat para petani sangat membutuhkannya, sehingga pasti akan membeli.
Para tersangka ini menjual pupuk di luar provinsi. Beberapa dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal.
"Ke depannya, kami akan koordinasikan dengan stakeholder terkait dari jajaran Pemprov Jatim, selanjutnya untuk melakukan pencegahan kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut terkait dengan RDKK yaitu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News