Pemkab Malang Tutup Semua Pasar Hewan di Wilayahnya

17 Mei 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Pemkab Malang memutuskan untuk menutup kegiatan di pasar hewan. Kebijakan tersebut sebagai antisipasi menyebarnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Penutupan pasar hewan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati malang nomor nomor 800/3699/35.07.201/2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Menindaklanjuti surat tersebut, kepolisian melakukan penutupan pada Senin (16/5).

BACA JUGA:  Peternak di Kota Malang Punya Cara Khusus Agar Sapi Tak Kena PMK

“Surat edaran terbit per 12 Mei 2022 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Malang Sanusi. Penutupan dilakukan sampai ada pemberitahuan selanjutnya," kata Kapolsek Pujon AKP Purwanto Sigit Raharjo dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Senin (16/5).

Banyak masyarakat di Kabupaten Malang yang bekerja sebagai peternak sapi khususnya di wilayah Pujon.

BACA JUGA:  Peternak Surabaya Justru Khawatir Harga Sapi Melejit Imbas PMK

Sementara itu, penyebaran wabah PMK di Kabupaten Malang dan Kota Batu begitu cepat.

Dia berharap, penutupan pasar menjadi langkah yang tepat untuk mencegah merebaknya wabah.

BACA JUGA:  Duh, 3 Sapi di RPH Gadang Malang Terkonfirmasi PMK

Catatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang menyebutkan sampai sekarang belum ada ternak di wilayah Kecamatan Pujon yang terjangkiti PMK.

"Hingga saat ini, Alhamdulillah di pasar hewan Pujon, belum ada ternak sapi yang terjangkiti PMK” imbuhnya.

Pihaknya mengimbau para peternak tidak perlu gegabah menghadapi wabah PMK. Hal tersebut karena tingkat penularan penyakit itu mencapai 100 persen. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM