GenPI.co Jatim - Viral Video memperlihatkan mobil pelat B 2509 FIZ melewati jalanan Kota Malang dengan memakai sirene dan strobo.
Video berdurasi 30 detik itu pun membuat geram warganet. Polisi langsung turun tangan melacak mobil tersebut.
Kanit Regident Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Rahandi membenarkan kejadian tersebut terjadi di wilayah hukumnya.
"Anggota langsung melacaknya dan kami langsung melakukan tindakan," ujarnya, Selasa (17/5).
Diketahui sopir yang mengemudikan mobil tersebut bernama Hafis dari Jakarta.
Saat ini telah diamankan di Maporlresya Malang Kota. "Sudah kami amankan dan akan kami tilang," ucapnya, Selasa (17/5).
Kepada polisi pelaku telah mengakui perbuatannya. Pengendara tersebut juga menyadari tindakannya tersebut melanggar hukum.
"Melanggar undang-undang dan kami kenai denda maksimal Rp 250 ribu," tutur Iptu Rahandi.
Iptu Rahandi berharap kejadian ini bisa menjadi contoh kepada masyarakat agar lebih memahami aturan berkendara. (mcr26/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News