GenPI.co Jatim - Kebijakan penutupan pasar hewan di Kabupaten Malang meresahkan pedagang sapi. Para penjual di Kecamatan Gondanglegi pun menggelar protes dengan mendatangi kantor kecamatan, Selasa (17/5).
Salah satu pedagang sapi asal Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, Sukatno mengaku tak bisa berjualan sejak pasar hewan ditutup.
“Dodolan sapi sek oleh (Jual sapi masih boleh, red), tetapi pasar ditutup. Kami mau berjualan dimana, kalau tidak boleh jual sapi kami makan apa,” ujar pada GenPI.co Jatim, Selasa (17/5).
Dia dan pedagang sapi lainnya pun mengancam akan menggelar lapak mereka di pinggir jalan bila pasar hewan tak kunjung dibuka lagi.
“Kami meminta untuk segera dibuka kembali. Apabila para pedagang sapi tidak boleh berjualan di pasar kami akan melakukannya di pinggir jalan,” ucap salah satu pedagang Sukatno
Sebelumnya, Pemkab Malang telah mengeluarkan kebijakan menutup sementara semua pasar hewan di wilayahnya, menyusul merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Keputusan tersebut tertuang dalam SE Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku.
Ada lima poin dalam SE tersebut, di antaranya, pembatasan lalu lintas ternak baik masuk maupun keluar, penutupan sementara semua pasar hewan, dan menghentikan operasional rumah potong hewan (RPH).
Dua lainnya yakni penyemprotan disinfektan di kandang dan di sekitar pasar hewan, serta seleksi ketat penyembelihan di RPH. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News