Polisi Umumkan Status Baru Sopir Bus Kecelakaan Maut Tol Sumo

19 Mei 2022 22:00

GenPI.co Jatim - Polisi telah menetapkan AF, sopir Bus Ardiansyah yang terlibat kecelakaan maut di Tol Sumo (Surabaya - Mojokerto) KM 712+400 sebagai tersangka. 

Penetapan status AF sebagai tersangka dilakukan usai polisi merampungkan gelar perkara.

AF diketahui merupakan sopir cadangan bus maut yang menewaskan belasan penumpang tersebut. 

BACA JUGA:  Duh, Sopir Bus Kecelakaan Maut Tol Sumo Terindikasi Pakai Narkoba

"Dari hasil gelar sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka, hari ini tadi," kata Wadirlantas Polda Jawa Timur AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis (19/5).

Selain menetapkan AF sebagai tersangka, kepolisian juga meminta keterangan saksi ahli dan yang ada di tlokasi kecelakaan. 

BACA JUGA:  5 Korban Kecelakaan Maut Tol Sumo Dirawat di Rumah Sakit Surabaya

"Sudah memeriksa, ada berapa sembilan saksi, yakni penumpang maupun non penumpang. Ada (saksi, red) ahli ada tiga," ucapnya. 

Sopir bus bernomor polisi S 7322 UW itu dijerat Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

BACA JUGA:  Karena ini Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Sumo Belum Diperiksa

"Hukumannya nanti lebih daripada lima tahun nanti, Apakah di 310 ayat (4) atau di 311 ayat 5," jelasnya. 

Kepolisian saat ini tengah mendalami dugaan AF menggunakan narkoba, menyusul hasil tes urine dan pemeriksaan laboraturium. Bila terbukti, tak menutup kemungkinan akan dijerat pasal berlapis. 

AKB Didit mengaku masih mendalami jenis narkoba yang dikonsumsi AF. "Kepolisian kemarin telah melakukan upaya-upaya melakukan tes urine dan tes darah, dan hasil (tes, red) hari ini sudah diketahui. Pengendara tersebut positif mengonsumsi narkoba," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM