GenPI.co Jatim - Thoriq Ahmad Maulana warga Desa/Kecamatan Banyakan, Kota Kediri kambuh lagi. Dia ditangkap Badan Narkotika Nasional setempat karena diduga menjadi pengedar dan kurir sabu-sabu.
Pemuda 24 tahun itu diamankan bersama Dea Prasetya Perdana Putra (24) warga Jalan Kawi, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Keduanya ditangkap Selasa (10/5) lalu sekitar pukul 08.00. Dari tangan tersangka, BNN mengamankan 5,85 gram sabu-sabu yang dibungkus plastik klip.
“Salah satu tersangka pernah mendapatkan rehabilitasi,” kata Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar, dikutip dari laman Polda Jatim, Jumat (20/5).
Thoriq tercatat pernah menjalani rehabilitasi di Surabaya pada 2014 hingga 2015 karena penyalahgunaan sabu-sabu.
Bunawar mengatakan, saat itu Thoriq mengaku memakai sabu-sabu karena ada masalah keluarga. “Ini (kasus terbaru, red) juga karena ada masalah keluarga,” kata Thoriq.
Dia mengaku, sebenarnya sempat berhenti lama setelah mendapat rehabilitasi. Namun usai bercerai dengan istrinya dan banyak tertimpa masalah, Thoriq kembali terjebak narkoba.
“Saya mengenal sabu-sabu dari teman main saya,” ujarnya.
Thoriq ditangkap dari pengembangan kasus Dea. Diketahui belakangan, Thoriq juga mengedarkan sabu-sabu kepada Dea.
Transaksi yang digunakan adalah sistem ranjau. Uang dibayarkan setelah barang sudah terjual habis. Thoriq menjual sabu-sabu dengan berbagai paket mulai dari Rp200 ribu hingga Rp1.100.000.
“Ini yang kami takutkan, dengan sabu-sabu dijual secara murah ini membuat masyarakat yang mudah menggunakannya,” kata Bunawar.
Pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus tersebut dan mencari pengedar atau bandar di atasnya. (mcr13/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News