AS Kaget, Kamar Kosnya di Surabaya Digerebek Tengah Malam

23 Mei 2022 13:00

GenPI.co Jatim - Pria berinisial AS (27) tak pernah menyangka jika yang menggedor pintu rumah kosnya di Jalan Dukuh Kupang Surabaya merupakan polisi.

Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebeknya pada Kamis (21/4) dini hari pukul 00.15 WIB. AS ditangkap atas kepemilikan tiga jenis narkoba.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat kami menindaklanjutinya dengan menggerebek rumah pelaku. Ditemukan sabu-sabu, ekstasi, dan pil Trihexipenidyl," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (23/5).

BACA JUGA:  Hore! CFD Surabaya Kembali Digelar, Cek Lokasinya

Hasil penggeledahan tersebut disita 3,82 gram sabu-sabu, empat butir pil ekstasi logo mercy, dan 19 strip Trihexyphenidyl.

"Barang bukti tersebut kami dapat di atas meja kosmetik milik pelaku. Selain itu, menyita timbangan elektrik, buku catatan, dua bendel plastik klip, dan boneka beruang," katanya.

BACA JUGA:  Duh, Ratusan Kucing di Surabaya Dibiarkan Terlantar dalam Ruko

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari pria berinisial SK (DPO) pada Maret akhir 2022.

"Pengakuannya sudah lima kali membeli dari SK, yang sabu-sabu beli lima gram dan pil ekstasi empat kali. Transaksinya dilakukan di kawasan Ngagel, Surabaya sekitar enam bulan lalu," katanya.

BACA JUGA:  Sopir Taksi di Surabaya Pendapatannya Naik Usai Viral

Tersangka membeli tiga jenis nasrkoba tersebut untuk dijual dan dikonsumsi.

"Sabu-sabu dikonsumsi dan dijual, sedangkan pil ekstasi dan trihexyphenidyl akan digunakan untuk diri sendiri," katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Daniel. (mcr12/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM