JPU Bacakan Tuntutan, Terdakwa Penendang Sesajen Ajukan Pledoi

25 Mei 2022 03:00

GenPI.co Jatim - Terdakwa kasus penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru Hadfana Firdaus dituntut 7 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakannya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang secara virtual, Selasa (24/5).

Hadfana mengikuti sidang tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.

BACA JUGA:  Bupati Lumajang Berkeras Ingin Bertemu Pelaku Penendang Sesajen

"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," Kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:  Dosen Unair Soal Penendang Sesajen, Bangsa ini Perlu Memaafkan

Hadfana dinilai sengaja menyebar luarkan video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" tuturnya.

BACA JUGA:  Bupati Lumajang Ungkap Fakta Mengejutkan Pelaku Penendang Sesajen

Mirzianto menjelasakan, hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.

Namun, hal yang meringankan karena yang bersangkutan belum pernah dihukum.

"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," katanya.

Perlu diketahui, proses sidang lanjutan kasus penendangan sesajen tetap berlanjut, meskipun Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan sudah melakukan perdamaian. Akan tetapi proses hukum tetap berjalan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM