Aturan Baru Mengurus Dokumen Kependudukan di Kota Madiun

25 Mei 2022 08:00

GenPI.co Jatim - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun mulai memberlakukan penggunaan nama seseorang lebih dari satu kata sebagai syarat mengurus dokumen.

Kemendagri telah menetapkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Nama wajib lebih dari satu kata dan maksimal terdiri atas 60 huruf.

BACA JUGA:  Perhatikan Warga Surabaya, 4 Layanan Kependudukan Pindah Tempat

"Jadi, setelah aturan ini turun, pencatatan nama wajib lebih dari satu kata. Kalau masih satu kata, tidak bisa kami layani," ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Poedjo Soeprantio, Selasa (24/5).

Aturan baru tersebut berlaku untuk semua dokumen kependudukan, mulai dari kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), e-KTP, hingga akta pencatatan sipil lainnya.

BACA JUGA:  Akses Jauh, Bupati Ipuk Hadirkan Cara Baru Sistem Kependudukan

Poedjo juga menyebutkan, nama harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, dan tidak multitafsir.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang menggunakan angka dan tanda baca. Tidak diperkenankan pul mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

BACA JUGA:  Ikuti Zaman, Dispendukcapil Kota Kediri Amankan Data Kependudukan

Sejauh ini, kata dia, belum ada pengajuan dokumen dengan hanya satu nama.

"Kalau dulu sebelum aturan itu turun, yang satu kata saja ada. Tapi kalau lebih dari 60 huruf belum ada di Kota Madiun," kata dia.

Pihaknya mengimbau untuk mematuhi aturan tersebut, sehingga memudahkan daam pencatatan dokumen kependudukan serta memperoleh hak konstitusional sebagai warga negara.

"Kami akan segera melakukan sosialisasi atas aturan baru ini dalam berbagai kegiatan Pemkot Madiun. Hal itu agar bisa segera dipahami masyarakat," katanya.

Kendati demikian, pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebelum aturan ini turun tetap diakui dan dinyatakan sah.

"Pemberlakuan aturan baru ini selain bertujuan untuk akurasi data, juga memudahkan masyarakat memperoleh hak konstitusional sebagai warga negara," kata Poedjo. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM