Terduga Teroris yang Ditangkap di Malang Mahasiswa UB

25 Mei 2022 23:00

GenPI.co Jatim - Universitas Brawijaya atau UB membebarkan bahwa terduga teroris di Malang yang diamankan Densus 88 merupakan mahasiswanya.

Pelaku berinisial IA (22) itu merupakan mahasiswa jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) angkatan 2019.

“Adanya mahasiswa UB atas inisial IA yang tertangkap Densus 88, tentu kami prihatin dan menyayangkan," ujar Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan UB Prof Abdul Hakim, Rabu (25/5).

BACA JUGA:  Terduga Teroris di Malang Rencanakan Bom Bunuh Diri

Dia mengatakan, mahasiswa tersebut cerdas. Indeks prestasinya di atas tiga.

Terlepas dari itu, Hakim mengakui tidak bisa mengawasi dan memantau secara detail aktivitas seluruh mahasiswanya.

BACA JUGA:  Terungkap Peran Teroris di Malang yang Ditangkap Densus 88

Saat ini total ada 60 ribu mahasiswa yang menuntut ilmu di Universitas Brawijaya.

Namun untuk menangkal radikalisme, pihaknya akan kembali memperkuat pengendalian dan pengawasan kegiatan mahasiswa di dalam kampus.

BACA JUGA:  Terkuak Tempat Terduga Teroris di Malang Berkuliah, Kampus Negeri

“Dengan demikian seluruh kegiatan mahasiswa harus dan wajib diketahui oleh pimpinan kampus. Jadi tak boleh ada lagi kegiatan di dalam kampus tanpa sepengetahuan kami,” imbuhnya.

UB juga akan berkolaborasi dengan kepolisian untuk berbagi informasi kegiatan mahasiswa baik di dalam maupun luar kampus.

Harapannya, aktivitas terlarang seperti radikalisme bisa diantisipasi secara dini.

“Kami prihatin, bagaimanapun peristiwa ini telah mempengaruhi image masyarakat terhadap UB yang kita ketahui merupakan perguruan tinggi besar nasional. Bahkan 10 besar perguruan tinggi terbaik Indonesia,” tambahnya.

Kampus UB sepenuhnya akan menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada IA jika sudah terbukti secara sah sebagai tersangka simpatisan ISIS.

“Untuk prosesnya, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. Terkait sangki, kami mengikuti aruran berlaku. Jika sudah ada penetapan hukum pasti atau inkrah maka rektor akan memberikan sanksi sesuai aturan berlaku,” tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM