GenPI.co Jatim - Komisi D DPRD Kota Surabaya menyinggung besaran nominal asuransi bagi korban ambrolnya perosotan di Kenjeran Water Park atau KenPark.
Pasalnya, total keseluruhan biaya asuransi bagi para korban hanya sebesar Rp100 juta.
Tercatat dalam persitiwa yang terjadi pada Sabtu (7/5), mengakibatkan belasan orang mengalami luka-luka.
"Yang saya kritisi tadi limit jaminan adalah Rp100 juta per kejadian. Jadi, kalau 17 korban kan dapatnya cuma Rp 6,5 juta," kata Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Tjutjuk Supariono kepada GenPI.co Jatim, Rabu (25/5).
Tjutjuk menyebut, klasifikasi asuransi terdiri dari tiga macam kategori, yakni meninggal dunia akibat kecelakaan, cacat tetap akibat kecelakaan, dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
"Asuransi yang dipilih (jenis, red) personal accident yang dijamin adalah apabila meninggal dunia akibat kecelakaan itu Rp30 juta, cacat tetap akibat kecelakaan Rp30 juta," katanya.
"Cacat tetap bukan total 10 persen dari Rp30 juta, pengobatan akibat kecelakaan itu maksimum Rp10 juta," imbuhnya.
Sementara itu, owner PT Granting Jaya Soetiadji Yudho selaku pengelola Kenjeran Park (KenPark) memastikan, bakal menanggung biaya bagi para korban perosotan ambrol, sekalipun sudah ada asuransi yang menanggung.
"Jadi, selain yang sudah dilakukan oleh perusahaan asuransi, tentu nilainya tidak mencukupi untuk seluruh biaya, sepenuhnya akan di-cover perusahaan dari biaya pengobatan sampai biaya perawatan," jelasnya.
Dia memastikan, para korban perosotan itu bakal mendapatkan atensi dari perusahaan, khususnya bidang pendidikan.
"Apa yang kami cita-citakan untuk membangun kebersamaan dalam dunia sosial dan bermasyarakat," jelasnya (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News