7 Tahun Buron, Koruptor Pupuk Akhirnya Ditangkap di Magetan

26 Mei 2022 10:00

GenPI.co Jatim - Buronan terpidana perkara korupsi pengadaan pupuk nitrogen, fosfor, kalium (NPK) Muridun Bintang akhirnya berhasil ditangkap di Magetan.

Tim gabungan Kejaksaan menangkapnya di tempat tinggalnya, Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jatim) Fathur Rohman mengatakan, Muridun Bintang merupakan telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Lagi, Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim Senilai Rp25 Miliar Terkuak

Kejati Aceh menetapkannya sebagai DPO sejak Tahun 2014.

"Setelah buron selama sekitar delapan tahun, terpidana ditangkap untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014," ujarnya, Kamis (26/5).

BACA JUGA:  Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Korupsi, Jawaban Sutiaji Mantul

Sebelumnya, Muridun Bintang selaku Direktur CV Bintang Marga Utama telah ditetapkan Mahkamah Agung bersalah.

Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara mark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 60 ton.

BACA JUGA:  FTP UB Ditetapkan Sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Kasus tersebut terjadi di Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh pada Tahun 2009.

Kerugian negara mencapai Rp792.400.000. Mahkamah Agung telah memutuskan hukuman empat tahun penjara, dan denda sebesar Rp200 juta.

Fathur Rohman mengatakan, tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim, Kejari Negeri (Kejari) Magetan dan Kejari Kota Madiun telah mengintai terpidana selama lima bulan terakhir.

Pria berusia 47 tahun, kelahiran Topindo Hara itu, sempat kabur ketika petugas gabungan menyergap pada pukul Rabu (25/5) 13.00 WIB.

"Terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang-gang perkampungan sekitar tempat tinggalnya. Kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya berhasil kami tangkap," kata Fathur. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM