Polisi Tangkap Perajin Satwa Liar Dilindungi, Kulitnya Jadi Tas

26 Mei 2022 16:30

GenPI.co Jatim - Polres Jember menangkap seorang perajin berinisial MMR, warga Desa Tembokrejo, Kabupaten Jember yang diduga menggunakan bahan kulit dan anggota tubuh satwa liar untuk kerajinan.

"Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember dengan menyita sejumlah barang bukti kerajinan dari satwa liar yang dilindungi," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu (25/5) kemarin.

Beberapa barang bukti dari rumah tersangka, yakni sejumlah kerajinan dari hewan langka yang dilindungi Undang-Undang seperti kepala rusa dan kepala kijang yang sudah diawetkan, sabuk berbahan kulit harimau, tas berbahan kulit macan tutul dan beberapa kembar kulit kijang dan macan tutul.

BACA JUGA:  Jihan Audy, Bidadari Mojokerto Bersuara Khas

"Tersangka berperan mengolah atau memproses hewan yang dilindungi untuk di jadikan kerajinan seperti tas dan sabuk yang menggunakan kulit atau kepala satwa yang dilindungi untuk dijual kepada orang lain," tuturnya.

Menurutnya, tersangka memasarkan kerajinan berbahan satwa liar yang dilindungi melalui media sosial dan sudah ada beberapa indikasi kerajinan tersebut laku terjual.

BACA JUGA:  Universitas Brawijaya Beri Pendidikan Deradikalisasi ke Mahasiswa

Saat ini penyidik masih dalam melakukan pendalaman dan klarifikasi terkait hal tersebut.

"Tentunya ada yang memasok atau memberikan hewan liar yang dilindungi itu kepada yang bersangkutan. Saat ini pelaku dalam tahap pengejaran oleh penyidik Satreskrim Polres Jember," katanya.

BACA JUGA:  Penjualan Daging Kena Imbas Wabah PMK, Pedagang Pusing

Berdasarkan keterangan tersangka, katanya, beberapa satwa liar yang didapatkan untuk bahan kerajinan berasal dari wilaya Sumatera, namun tidak menutup kemungkinan hewan langka itu juga dari wilayah sekitar Jember.

"Tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UUD No 45 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Tersangka juga dijerat dengan Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan RI Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi," ujarnya.

Dia menjelaskan ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta, namun pihak Polres Jember terus mengembangkan kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi tersebut. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM