Polres Jember Buru Pemasok Bahan Baku Satwa Langka

26 Mei 2022 19:00

GenPI.co Jatim - Polres Jember saat ini tengah memburu pemasok bahan baku satwa langka yang dilindungi kepada salah seorang perajin berinisial MMR yang sudah ditangkap di rumahnya di Desa Tembokrejo, Jember.

"Petugas saat ini memburu seseorang yang berperan memasok satwa liar yang dilindungi kepada MMR," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dikutip dari Antara Jatim, Kamis (26/5).

Polres Jember juga berupaya mengungkap jaringan pemburu hewan liar yang dilindungi undang-undang, meskipun dari pengakuan tersangka bahan baku satwa liar tersebut didapat dari Pulau Sumatera.

BACA JUGA:  Universitas Brawijaya Beri Pendidikan Deradikalisasi ke Mahasiswa

"Hasil pemeriksaan penyidik dari pengakuan tersangka bahwa hewan-hewan yang diawetkan itu berasal dari hutan lindung di Sumatera. Namun, bisa jadi ada yang berasal dari hutan di sekitar Jember," tuturnya.

Tim Patroli Cyber Polres Jember mendapati MMR menjual benda seni dengan bahan dasar satwa liar yang terancam punah.

BACA JUGA:  Penjualan Daging Kena Imbas Wabah PMK, Pedagang Pusing

Hasil penyelidikan, tersangka berperan memproses hewan yang dilindungi tersebut untuk di jadikan kerajinan seperti tas dan sabuk yang menggunakan kulit atau kepala satwa yang dilindungi.

"Hasil kerajinan yang dibuat tersebut dijual melalui media sosial kepada pembeli bahkan beberapa barang yang dalam pemeriksaan terungkap sudah dipesan dan dibayar, namun belum sempat dikirim kepada pembeli," katanya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Perajin Satwa Liar Dilindungi, Kulitnya Jadi Tas

"Jika unsurnya terpenuhi maka pembeli kerajinan dari satwa langka yang dilindungi juga akan dijerat pasal pidana," ujarnya.

Tersangka MMR bakal dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancamannya hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM