Pelaku Curanmor di Pasuruan Berhasil Dibekuk, Terungkap Tujuannya

28 Mei 2022 13:00

GenPI.co Jatim - Dua warga Kabupaten Pasuruan, IP (25) dan MI (36) akhirnya dibekuk polisi.

IP yang merupakan warga Karangketug, Kecamatan Gadingrejo dan MI asal Kebonrejo, Kecamatan Grati adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan. Keduanya ditangkap Satuan Reskrim Polres Pasuruan

"Peran kedua tersangka berbeda, tetapi masih satu jaringan," ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, Jumat (27/5).

BACA JUGA:  Mobil Pajero Nyentrik Penuh Coretan Masuk Pendopo Pasuruan

Tersangka IP bertugas untuk mengeksekusi kendaraan yang akan dicuri, sedangkan MI selaku penjual.

Raden menjelaskan, saat menjalankan aksinya pelaku IP menggunakan kunci T untuk merusak rumah kontak kendaraan.

BACA JUGA:  Majestik, Cara Bupati Pasuruan Ajak Masyarakat Berselawat

“Pengakuan tersangka, kunci motor dirusak terlebih dulu lalu tersangka memakai kunci T untuk menghidupkan mesin motor milik korban,” katanya.

Aksi pencuran tersebut dilakukan pelaku di rumah kos Jalan Arjuna, Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

BACA JUGA:  Dump Truk Tabrak 9 Bangunan di Pasuruan, Hancur Semua

Pengakuan pelaku kepada polisi, aksi yang sama juga dilaukan di tiga tempat lainnya.

“Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil dari penjualan sepeda motor curian sebagian besar dipergunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.

Polisi menyita barang bukti berupa dua unit motor Vario, satu kunci T, dua bilah sajam (celurit), dan plat nomor.

Raden mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir atau kendaraan bermotornya.

"Jangan lupa kunci stang, pasangan pengaman tambahan seperti gembok yang dipasang pada lubang cakram depan, bila perlu menambahkan sistem alarm antimaling pada kendaraan bermotor," kata Raden.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan Pasal 480 ke 1e, 2e KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun. (mcr12/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM