GenPI.co Jatim - Polrestabes Surabaya berhasil menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polisi meringkus DJA (21) warga Kapas Krampung, Surabaya di depan sebuah rumah di kawasan tempat tinggalnya.
"Kami sergap pelaku di depan sebuah rumah kawasan Kapas Krampung dan selanjutnya kami bawa ke Mapolrestebes Surabaya untuk diperiksa," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (28/5).
Penangkapan tersangka ini hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan dan pemeriksaan rekaman CCTV. Petugas yang telah mendapatkan ciri-ciri tersangka langsung bergerak
Pelaku, kata Mirzal, telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di berbagai wilayah, di antaranya, Kapas Krampung Gang Buntu, Kapas Krampung Gang III, dan Kenjeran di depan Bakso Bonek.
Dua lagi, yakni di Polos Bogen sebelah Bank Mega, dan Warung Kopi (Warkop) di Karang Asem.
Kepada polisi tersangka mengaku tak sendiri menjalankan aksinya. Dia bersama satu kawannya berboncengan mencari sasaran kendaraan yang hendak dicuri.
"Modusnya satu orang menunggu di motor dan satu lainnya merusak kunci kendaraan yang akan dicuri menggunakan kunci T. Apabila berhasil motor curian langsung dibawa kabur," jelasnya.
Miral mengaku masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aksi curanmor tersebut.
"Masih pengembangan dan proses pengejaran terhadap pelaku yang satunya. Mohon waktu," kata dia.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News