BPJS Malang Buat Inovasi, Beri Kemudahan Iuran Pekerja BPU

29 Mei 2022 14:30

GenPI.co Jatim - BPJS Kesehatan cabang Malang menciptakan inovasi Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Solusi iuran yang dinamakan REHAB oleh BPJS Kesehatan cabang Malang itu memerikan kemudahan atas permasalahan dalam pembayaran tanggungan jamina kesehatan JKN KIS.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Malang Dina Diana Permata mengatakan, saat ini dia mencatat ada tanggungan sebesar Rp194 miliar peserta BPJS mandiri di wilayahnya.

BACA JUGA:  Suara Emas Bidadari Blitar Berdarah Belanda ini Bikin Jatuh Cinta

Lanjutnya, melihat masih banyaknya tanggungan tersebut, inovasi REHAB yang diluncurkan BPJS Kesehatan menjadi solusi bagi peserta JKN KIS.

Program REHAB, kata Dina, diperuntukkan bagi para peserta JKN KIS pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan hingga maksimal 24 bulan.

BACA JUGA:  Duh, Pedagang Minyak Goreng Curah di Sidoarjo Jual Melebihi HET

“Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran secara bertahap atau mengangsur. Nantinya setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan, maka status kepesertaan akan kembali aktif,” ujar Dina saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Minggu (29/5).

Disebutkannya, program REHAB sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. BPJS Kesehatan menagih tunggakan iuran dan mencatat paling banyak 24 bulan.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja Lulusan SMK Sederajat PT Duta Fuji Electrical

Sebaliknya, apabila peserta program JKN KIS memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, maka akan dicatat dan ditagihkan maksimal sebanyak 24 bulan.

"Misalkan peserta memiliki tunggakan iuran 50 bulan, maka BPJS Kesehatan hanya akan menagihkan sebanyak 24 bulan saja," jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, program REHAB resmi berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022. Sementara untuk di wilayah Malang Raya masyarakat yang masuk dalam kategori peserta mandiri masih kurang dari 10 persen yang memanfaatkan Program REHAB ini. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM