GenPI.co Jatim - Polsek Pakis berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kanit Reskrim Polsek Pakis Aiptu Andik Risdianto menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku. Pada Sabtu (28/5) pukul 22.00 WIB unit Reskrim Polsek Pakis menangkap DMY (42) dan DJM (50) di Rumah Pertokoan Desa Pakis Kembar.
Penangkapan dua orang tersebut bermula dari laporan masyarakat, jika di wilayah tersebut sering dilakukan aktivitas transaksi narkotika.
"Dari penyelidikan tersebut, kami memeriksa dua orang laki-laki mencurigakan yang menjadi pusat perhatian petugas. Kami pun melakukan pemeriksaan dan telah ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus rokok," ucap Aiptu Andik kepada GenPI.co Jatim, Minggu (29/5).
Hasil penangkapan itu, keduanya terbukti membawa satu paket sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok berwarna hitam dengan berat 0,66 gram.
"Barang bukti lain juga sudah kami amankan dan diperiksa untuk proses penyidikan lebih lanjut berupa 2 (dua) unit kendaraan R2 dan 2 (dua) buah Handphone milik tersangka,” imbuhnya.
Dalam pengakuannya, kedua tersangka ini mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang yang mengaku bernama LH dengan harga Rp2.000.000.
Atas kepemilikan Narkotika jenis sabu ini. DMY (42) dan DJM (50) dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News