Suami Tega Jual Istrinya, Alasannya Buat Geleng-Geleng Kepala

29 Mei 2022 20:30

GenPI.co Jatim - Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menciduk YLN (32) seorang suami yang tega menjual ARH (27) istri sahnya.

YLN diamankan di hotel yang tertelak di wilayah Pasar Turi, Surabaya, Selasa (24/4) malam.

Penangkapan itu bermula saat Unit PPA Polrestabes Kota Surabaya mendatangi hotel tersebut.

BACA JUGA:  BMKG Pasang Alarm Banjir Rob, Warga Pesisir Utara Jatim Waspada

Petugas kemudian mendapati salah satu kamar yang digunakan YLN, ARH, dan seorang tamu tengah melakukan aksi hubungan ranjang threesome atau bertiga.

"Kemudian atas kejadian tersebut, pelaku dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Kota Surabaya AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit PPA AKP Wardi Waluyo, Minggu (29/5).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 2 Warga Pakis Malang, Nekat Jual Barang Haram

Wardi menjelaskan, YLN menjual ARH melalui grup Facebook yang isinya pasutri ingin mmendapatkan fantasi seksual.

YLN juga mencantumkan tulisan "mencari pasangan swinger". Swinger sendiri merupakan aktivitas seksual bertukar pasangan antara dua pasangan.

BACA JUGA:  Jembatan Ngadi Hubungkan Kediri dan Tulungagung, 4 Bulan Tuntas

Polisi melakukan penelusuran melalui patroli siber. "Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan yang melibatkan 3 orang (threesome)," terangnya.

Saat penggerebekan, polisi mendapati sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp500.000, satu bill hotel, satu unit hp, dan satu buku nikah.

Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau passl 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU TI Nomor 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM