Polres Madiun Bersihkan Penyakit Masyarakat, 11 Kasus Dibongkar

30 Mei 2022 11:30

GenPI.co Jatim - Polres Madiun mengungkap 11 kasus kejahatan saat melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2022 yang digelar 22 hingga 29 Mei.

Sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan oleh kepolisian.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Iptu Jumadi mengatakan, 11 kasus tersebut beragam, mulai dari prostitusi, narkotika, hingga pornografi.

BACA JUGA:  Talenta Bidadari Madiun ini Sungguh Top, Semuanya Bisa

"Dari 11 kasus tersebut, terdapat dua kasus prostitusi yang modusnya dilakukan secara online atau daring dan satu kasus pornografi," ujarnya, Minggu (29/5).

Dia merinci, 11 kasus tersebut terdiri dari tiga pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, satu penyalahgunaan narkotika, dua prostitusi, satu pornografi, tiga perjudian, dan satu peredaran minuman beralkohol.

BACA JUGA:  Pemkot Madiun Siap Sulap 2 Tempat Wisata ini Jadi Lebih Indah

"Total tersangka yang diamankan sebanyak tujuh orang. Mereka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Jumadi mengungkapkan, untuk kasus prostitusi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai penyalur jasa.

BACA JUGA:  Pemkot Madiun Siap Kembangkan Wisata di 2 Lokasi ini, Tunggu Izin

Kedua pelaku tersebut menawarkan layanan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat.

"Dalam setiap transaksi, pelaku mendapat keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp300 ribu dari pemesan jasa," katanya.

Polres Madiun tidak berhenti sebatas operasi ini untuk membasmi penyakit masyarakat di wilayahnya. Hal itu guna terwujudnya Kabupaten Madiun yang aman, kondusif, dan nyaman.

"Operasi Pekat Semeru 2022 digelar dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM