Kadisnya Tersangka Korupsi BOSDA, Walkot Probolinggo Ambil Sikap

01 Juni 2022 13:00

GenPI.co Jatim - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo berinisial MS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun 2020.

Kejari Kota Probolinggo telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi BOSDA untuk SD-SMP tahun 2020. 

Keempatnya, yakni Kepala Disdikbud MS, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BS dan mantan Kabid Pendidikan Dasar BW, serta rekanan berinisial ED.

BACA JUGA:  Ubur-Ubur Serbu Pantai Probolinggo, ini Penjelasan Dinas Kelautan

Para tersangka tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Kota Probolinggo pada Senin (30/5) malam.

Kapala Kejari Kota Probolinggo Hartono mengatakan, penyidiki sudah memiliki cukup bukti terkait kasus korupsi pengadaan LKS dan modul tahun 2020 yang menggunakan dana BOS daerah senilai Rp6 miliar lebih.

BACA JUGA:  Hujan Deras, 11 Desa di Probolinggo Dilanda Banjir

"Dari tindakan empat tersangka itu, kerugian negara mencapai Rp974 juta lebih berdasarkan penghitungan yang sudah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujarnya, Selasa (31/5). 

Hartono menyebut, sebanyak 70 orang saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. Pihaknya juga sudah menyita sejumlah dokumen dalam kasus dugaan korupsi dana BOSDA tahun 2020. 

BACA JUGA:  Warga Probolinggo Kebanjiran Cuan dari Sepatu Lukis

Bukti tersebut sudah cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka. 

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin mengatakan, akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. 

"Mari kita ikuti dan hormati bersama proses hukum yang ada serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata kali kota melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio dalam keterangan tertulis. 

Sejak awal pihaknya selalu menekankan kepada seluruh perangkat daerah untuk bekerja berpedoman sesuai aturan dan sesuai regulasi. 

Ia menjelaskan pihaknya sejak awal selalu menekankan agar semua perangkat daerah harus berpedoman pada aturan dan kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

"Kami sangat prihatin atas kejadian tersebut," ucapnya. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM