GenPI.co Jatim - Pemuda berinisial HND (30) asal Jember ini sungguh keterlaluan. Dia memeras korbannya yang merupakan seorang wanita dengan mengancam menyebarkan video vulgarnya.
Kapolsek Balung AKP Sunarto mengungkapkan pelaku HND (30) mengatakan, korban melapor ke polisi pada 26 Mei. Petugas langsung bergerak mengamankan pelaku.
Sunarto mengatakan, pelaku yang warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember ini mengancam menyebarluaskan video vulgar.
"Korban melapor lantaran terus-menerus diperas oleh pelaku dengan ancaman menyebarluaskan video call vulgar yang mereka lakukan," tuturnya Selasa, (31/5).
Pelaku juga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang, bila tidak mau video vulgar tersebut tersebar.
Korban pun telah memberikan uang sejumlah Rp4,8 juta kepada pelaku. Namun, belakangan korban mengaku gak punya uang lagi.
Korban sudah tak bisa menuruti kemauan pelaku. “Sehingga pelaku marah dan mengancam akan menyebarkan video call vulgar korban karena tidak memberikan uang lagi," katanya.
Pelaku kini terancam dengan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi. Kedua, Pasal 45 Ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel milik pelaku," kata Kapolsek Balung. (mcr26/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News