Hore, Pemkot Malang Mulai Berlakukan PTM, Walau Masih Terbatas

19 April 2021 19:00

Jatim.GenPI.co - Pemkot Malang mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) atau sekolah tatap muka, di tengah pandemi Covid-19 walau masih terbatas.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, secara keseluruhan sekolah sudah siap melaksanakan PTM Terbatas.

BACA JUGA: Lies Damayanti Ajak Artis Jatim Berbagi Berkah di Panti Asuhan

Saat ini masing-masing sekolah sudah menjalankan protokol kesehatan yang ditentukan.

"Tadi saya juga masih memberikan saran dan usulan di tiap-tiap sekolah seperti pengaturan jarak saat siswa mau mencuci tangan, dan pengaturan sistem kepulangan siswa, agar tidak berkerumun," kata Sutiaji di Kota Malang, Senin (19/4).

Sutiaji juga sudah melakukan pantauan langsung dalam pelaksanaan sekolah tatap muka di beberapa sekolah di Kota Malang.

Beberapa sekolah tersebut adalah SDN Kauman 1, SD Muhammadiyah 1, SMPN 6 dan SMPN 3 Kota Malang.

Hasil dari pantauanya itu, secara umum sekolah sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan mematuhi ketentuan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2021.

Meski demikian, Pemkot Malang akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait penerapan protokol kesehatan di sekolah masing-masing.

Jika ada yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, pihaknya akan menutup sekolah tersebut.

"Ini demi kebaikan dan keamanan kita bersama, kaitannya dengan kesehatan dan nyawa seseorang sehingga saya memberikan penekanan terkait hal tersebut," ujar Sutiaji.

Adapun peraturan Pemkot Malang memperbolehkan sekolah tatap muka dengan beberapa ketentuan, diantaranya seluruh anak-anak termasuk guru wajib mengenakan masker pada saat beraktivitas di sekolah.

Selain itu, peraturan lain, pihak sekolah wajib menyediakan sarana cuci tangan di depan pintu masuk dan kelas.

Jumlah peserta didik yang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas maksimal sebanyak 50 persen dari jumlah murid.

BACA JUGA: Wakil Bupati Lumajang: Kebutuhan Dasar Alat Masak Harus Terpenuhi

Sementara itu, untuk 50 persen lainnya, tetap melakukan pembelajaran jarak jauh atau daring. Untuk anak-anak yang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas harus menjaga jarak minimal 1,5 meter pada saat berada di ruang kelas.

Namun, para orang tua atau wali murid tetap dapat memutuskan apakah putra-putrinya diperbolehkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM