GenPI.co Jatim - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan bersalah mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin.
Keduanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta subsider kurungan selama 2 bulan bila tidak mampu membayar denda.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis, (2/6).
Mantan Bupati Probolinggo dan suaminya dinyatakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
Usai pembacaan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto menilai bahwa putusan hakim tersebut terlalu ringan dari tuntutan,
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim, yang sependapat dengan tuntutan kami. Selanjutnya kami ke depannya akan kami pikir-pikir dulu," kata Wawan mengutip Ngopibareng.id.
Sementara itu, selaku penasihat hukum terdakwa Bunadi Wibakso mengatakan, pada dasarnya yang didawakan oleh JPU tak terbukti.
Pihaknya tetap bersikukuh kedua terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dari kasus tersebut, sesuai dengan nota pembelaan dari penasihat hukum.
"Kami masih pikir-pikir dengan klien kami, apakah kami akan melakukan banding atau menerima putusan dari Majelis Hakim," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News