Terlihat di Perusahaan, WNA Asal India Dideportasi

04 Juni 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial HMNS dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak, Surabaya. HMNS diketahui melakukan penyalahgunaan paspor. 

HMNS masuk ke Indonesia pada 10 April 2022 via Bandara Internasional Soekarno Hatta. Selama berada di tanah air yang bersangkutan menggunakan Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).

"(Visa kunjungan HMNS, red) yang hanya diperuntukkan untuk wisata ataupun tugas pemerintahan saja," kata Kasi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian Tanjung Perak Surabaya, Wawan Anjaryono, Jumat (3/6).

BACA JUGA:  Besok, Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Surabaya Berangkat

Visa yang diterima oleh HMNS berlaku hingga 9 Mei 2022 dan telah diperpanjang hingga 8 Juni 2022. 

Selama berada di Indonesia HMNS tinggal Apartemen Puncak Permai, Surabaya.

BACA JUGA:  Harga Cabai Rawit Meroket, Pemkot Surabaya Siapkan Jurus Baru

Wawan menjelaskan, petugas yang melakukan pengawasan lapangan pada 18 Mei 2022 mendapati HMNS tengah melakukan kegiatan di sebuah perusahaan yang terletak di Gresik.

"(HMNS, red) sedang melihat kayu dan nantinya akan ditawarkan kepada customer (pelanggan, red) di India atau di Dubai," terangnya.

BACA JUGA:  Mahasiswa ITS Surabaya Kembangkan Mobil Berenergi Hidrogen

HMNS, kata Wawan, telah mendatangi perusahaan tersebut sebanyak enam kali. Berdasarkan pengakuan WNA tersebut yang diterima petugas melalui proses penyelidikan, tujuan kedatangannya untuk melihat peluang bisnis.

"Saat dilakukan penyelidikan, tujuannya (kedatangan HMNS) untuk melihat peluang bisnis kayu, batu bara, dan makanan ringan di Indonesia," jelasnya.

Wawan mengungkapkan, selama menunggu proses deportasi, HMNS ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.

"(HNMS) dideportasi melalui bandara Juanda, menggunakan (maskapai) Air Asia dengan nomor penerbangan QZ-324 tujuan ke India, transit di Malaysia," ungkapnya.

WNA asal India kelahiran 1970 itu melanggar pasal penyalahgunaan izin tinggal, sesaui dengan pasal 75 UU Nomor 6/2011 tentang keimigrasian. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM